Minggu, 15 Juni 2014

May Day (Hari Buruh)

Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.
Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat. Dan inilah awal mula dari May Day (Hari Buruh).
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini. Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.
Pada tahun 2014 ini Aksi May day ini akan dilakukan di 20 Provinsi ( Bandung, Semarang,Surabaya, Batam,Aceh,Medan,Lampung, Makasar,Gorontalo,Manado,Samarinda,Pontianak dan Papua) yang fokus rata2 dilakukan di kantor Gubernur.
Walaupun 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari libur nasional tetapi hal itu tidak menyurutkan semangat para buruh untuk terus berjuang menyuarakan tuntutan – tuntutannya, apalagi tahun ini adalah tahun penting bagi bangsa Indonesia mendapatkan Presiden baru yang akan membawa Indonesia lebih baik 5 tahun kedepan.
Mengutip tuntutan buruh kemarin diantaranya aadalah sebagai berikut:
1.       Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 % dan Revisi KHL menjadi 84 Item.
2.       Tolak Penangguhan Upah Minimum
3.       Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.
4.       Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut permenkes 69/2013 tentang tarif, ganti A CBG’s dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
5.       Hapus Outsourcing, khususnya Outsourcing di BUMN.
6.       Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI.
7.       Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan.
8.       Angkat Pegawai dan guru Honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk Guru Honorer.
9.       Sediakan Transportasi Publik dan perumahan Murah untuk Buruh.
10.   Jalankan Wajib belajar 12 Tahun dan bea siswa untuk anak Buruh hingga Perguruan Tinggi.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar