E.Warganegara dan Negara
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Ciri-ciri dan sifat
hukum
Ciri hukum adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang-undang
(statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun );
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama
dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap
sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim
(Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar
keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat ( treaty);
ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjana
hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam
menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.
Menurut “sumbernya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
1.
Menurut bentuknya
“hukum “ dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
1.
Hukum tertulis yang
dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.
Hukum Tertulis tak
dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
1.
Menurut “tempat
berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
1.
Menurut “waktu
berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
1.
Menurut “cara
mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
1.
Menurut “sifatnya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.
Menurut “wujudnya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
1.
Maenurut “isinya”
hukum dibagi dalam :
-
Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan lainnya
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3.
Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan
(unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1.
Negara serikat (
federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang
semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang
kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada
pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan
semata
2.
Perluasan kekuasaan
untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan
ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan
kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan
:
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna
Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
1.
Bukan penduduk; ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
1.
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan
sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu
adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni,
atau sakti.
1.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang
dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem
Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka
sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan
masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
1.
Sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat
kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari
jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang
diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan
derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa
setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat.
Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun
1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang
melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945
menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat
tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya
dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu
pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan
untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada
fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral.
Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan
elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas
sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan
santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian
tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan
sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa
adalah :
1.
Keanggotaannya berasal
dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan
misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan
kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym
3.
Sedikit interaksi atau
bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya